Tentang Kami
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng
Unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah yang berkedudukan di Singaraja, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
9
Kecamatan wilayah kerja
148
Desa & kelurahan
26 Orang
Jumlah TRC
24/7
Layanan Pusdalops
Tugas & Fungsi
I. TUGAS POKOK
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penanggulangan bencana.
II. FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan kebijakan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Penanggulangan Bencana Daerah; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi
Kepala Pelaksana BPBD
Pimpinan
Sekretariat
Umum & Kepegawaian
Bidang Pencegahan & Kesiapsiagaan
Layanan 01
Bidang Kedaruratan & Logistik
Layanan 02 & 03
Bidang Rehabilitasi & Rekonstruksi
Layanan 04
Pusdalops PB
Layanan 02 & 05
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Peran serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan Penanggulangan Bencana.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Peraturan Bupati Buleleng tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi BPBD.
Kontak & Lokasi
Alamat Kantor
Jl. Satria Darma, Tukadmungga, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali 81119
Panggilan Darurat / Pusdalops
036223022
WhatsApp Pusdalops
08113892247
Telepon / Faks
036223022
Surel
bpbd@bulelengkab.go.id
Jam Layanan Administrasi
Senin–Kamis 08.30–15.30 · Jumat 08.00–14.00 WITA